“Demi Allah dan Rasulullah saya tidak pernah menerima uang BPHTB,” katanya.
Sedangkan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Agustin SH MH didampingi Rizki Handayani SH MH juga mengajukan pertanyaan kepada Harnojoyo apakah saksi menerima uang terkait pengurangan BPHTB Pasar Cinde.
“Saudara menerima uang tidak dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini?,” tegas JPU dalam persidangan.
Dikatakan Harnojoyo jika dirinya sama sekali tidak menerima uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut.
“Satu peser pun saya tidak menerima uang dari BPHTB ini,” ungkap Harnojoyo.
Di persidangan Harnojoyo juga bersumpah kalau dirinya tidak sama sekali menerima aliran uang BPHTB maupun terkait perkara Pasar Cinde.
“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah terima uang,” tandas Harnojoyo.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel mendakwa Harnojoyo mantan Walikota Palembang menerima uang Rp 750 juta dari terdakwa Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum terkait pengurusan pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) Pasar Cinde.
“Terdakwa Harnojoyo menerima aliran uang Rp 750 juta dari terdakwa Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum terkait pengurusan pengurangan BPHTB Pasar Cinde. Oleh karena itu untuk terdakwa Harnojoyo selaku penerima aliran uang perbuatannya didakwa Pasal 11 UU Tipikor dan terdakwa Raimar Yousnaidi pemberi uang didakwa Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Tim JPU Kejati Sumsel, Rizki Handayani SH MH didampingi Tiara Apriani SH MH dan Agustin SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA