Harnojoyo Bantah Terima Uang dari Shinta Raharja











Terdakwa Harnojoyo saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Terdakwa Harnojoyo mantan Walikota Palembang membantah dirinya menerima sejumlah uang terkait pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) Pasar Cinde dari Shinta Raharja Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Palembang yang menjabat kala itu.

Hal itu diungkapkannya Harnojoyo dalam persidangan dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hakim Anggota Ardian Angga SH MH di persidangan awalnya mengajukan pertanyaan kepada Harnojoyo soal aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde.

“Terdakwa menerima uang dalam perkara ini?,” kata Hakim.

Dikatakan Harnojoyo jika dirinya tidak pernah menerima uang dari BPHTB dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang yang kala itu dijabat oleh Shinta Raharja.

“Saya tidak pernah menerima uang BPHTB dari Shinta Raharja, dan saya juga tidak pernah memerintahkan Kiki ajudan saya mengambil uang dari Shinta Raharja. Selain itu saya tidak pernah menerima uang dari ajudan saya Kiki,” tegas terdakwa Harnojoyo.

Dalam persidangan Harnojoyo bersumpah dirinya tidak sama sekali menerima uang terkait pengurangan BPHTB Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!