Jangan Sampai Penyidikan Perkara Suap Pengurusan Proyek di PALI Mengambang











Kejati Sumsel saat melakukan penahanan kepada tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek pada Pemkab PALI tahun 2024. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (4/6/2026) mengatakan, jangan sampai nanti penyidikan perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek pada Pemkab PALI tahun 2024 menjadi mengambang.

Dari itulah, Feri meminta agar Kejati Sumsel selaku penyidik dapat lebih teliti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Diketahui di perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka, yakni; Wakil Bupati PALI dan seorang PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel yang sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR PALI.

“Konstruksi perkara ini kan soal janji proyek disaat Wabup PALI yang ditetapkan tersangka masih status sebagai calon wakil bupati. Olah karena itu, kita minta agar kejaksaan dapat benar-benar teliti. Jangan sampai nanti penyidikannya mengambang alias tidak jelas,” ungkapnya.

Menurut Feri, K-MAKI mempertanyakan jika perkara tersebut adalah terkait fee atau suap proyek, lalu bagiaman untuk pihak pemberinya.

“Siapa pemberi fee atau suap proyeknya sampai sekarang tidak ada kan? Kalau ada, mengapa tidak juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam perkara ini katanya ada janji proyek yang kemudian uangnya telah dikembalikan kepada si pemberi. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!