Harnojoyo Bantah Terima Uang dari Shinta Raharja











Dilanjutkannya, setelah saksi Kiki Antoni menyerahkan uang Rp 500 juta untuk kepada terdakwa Harnojoyo. Kemudian saksi Shinta Raharja kembali dihubungi oleh terdakwa Harnojoyo untuk meminta tambahan atas uang pemberian PT Magna Beatum terkait pengurangan BPHTB Pasar Cinde.

Atas perintah Harnojoyo ajudannya yakni saksi Kiki Antoni kembali menemui Shinta Raharja di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, dan Shinta Raharja kembali memberikan uang Rp 250 juta. Dengan demikian total aliran uang yang diterima Harnojoyo menjadi Rp 750 juta.

“Selain diberikan kepada Harnojoyo dan saksi Harobin, uang pemberian dari terdakwa Raimar Yousnaidi juga diberikan kepada saksi Khairul Anwar Rp 50 juta dan saksi Shinta Raharja menerima Rp 125 juta,” tandas JPU. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!