KPK Identifikasi Tiga Delik Korupsi yang Belum diatur Dalam UU Tipikor











Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan tiga delik tersebut terdiri atas perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Kemudian delik kedua soal kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!