Harnojoyo Bantah Terima Uang dari Shinta Raharja











Dalam dakwaan JPU juga menyebut sejumlah nama terkait aliran BPHTB Pasar Cinde. Adapun nama-nama yang disebut di dakwaan Jaksa yakni Shinta Raharja, mantan Sekda Palembang Harobin, Khairul Anwar hingga Ajudan dari Harnojoyo yang kala itu masih menjabat sebagai Walikota Palembang.

Di dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa aliran uang BPHTB di perkara tersebut bermula disepakati adanya pengurangan pembayaran BPHTB 50% untuk PT Magna Beatum, sehingga dari kewajiban pembayaran Rp 2,2 miliar lebih PT Magna Beatum hanya membayar BPHTB Rp 1,1 miliar.

“Pemberian pengurangan BPHTB tersebut tidak melalui mekanisme seharusnya, yaitu tidak dilakukannya pengajuan permohonan administrasi lengkap pada loket PTSP BPPD dan tidak dilakukannya survei lapangan, serta tidak adanya Nota Dinas Telaahan dari Kabid BPHTB BPPD yakni saksi Khairul Anwar,” terang JPU.

Bahwa pada pertengahan April 2018, terdakwa Raimar Yousnaidi menemui saksi Shinta Raharja di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang didampingi saksi Hairul Kabid BPHTB dan menyampaikan akan membayar BPHTB PT Magna Beatum.

“Seminggu kemudian terdakwa Raimar Yousnaidi atas perintah dari saksi Aldrin L Tando menemui saksi Shinta Raharja bersama dengan saksi Khairul Anwar dan menyerahkan tas hitam yang berisi uang Rp 1 miliar, dan disampaikan oleh terdakwa Raimar bahwa uang tersebut sebagai ucapan terima kasih untuk pengurangan BPHTB PT Magna Beatum. Kemudian Shinta Raharja menemui terdakwa Harnojoyo untuk menyampaikan pemberian uang dari terdakwa Raimar tersebut dan disampaikan terdakwa Harnojoyo bahwa ajudannya yakni saksi Kiki Antoni akan mengambil uang tersebut. Selanjutnya Shinta Raharja mengajak bertemu Ajudan Walikota yakni saksi Kiki dan ajudan Sekda Harobin yakni Saksi Hannibal di Rumah Makan Newton Kopitiam Bukit Golf. Disaat di lokasi, saksi Shinta Raharja awalnya memberikan uang Rp 500 juta kepada saksi Kiki Antoni untuk diberikan ke terdakwa Harnojoyo dan uang Rp 75 juta kepada saksi Hannibal untuk diberikan kepada saksi Harobin Sekda Palembang. Bahwa dalam pemberian uang tersebut disaksikan oleh saksi Aldy anak saksi Shinta Raharja, saksi Ali Amir teman saksi Shinta Raharja dan saksi Khairul Anwar,” ungkap JPU dalam dakwaannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!