Perbup Dilanggar, Pihak dari Tugboat Pemandu Tongkang Harus Tanggung Jawab!











Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (4/6/2026) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025 terdapat Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang dilanggar oleh pihak dari tugboat pemandu tongkang.

Masih kata Feri, dengan demikian pihak dari tugboat pemandu tongkang yang harus dimintai pertanggung jawaban di perkara tersebut.

“Batas jam tongkang melintasi Sungai Lalan adalah jam 5 sore, tapi mengapa tongkang masih melintasi Sungai Lalan hingga malam hari, contohnya saja robohnya jembatan di Sungai Lalan akibat ditabrak terjadi saat malam hari. Artinya, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 ini dilanggar makanya pihak dari tugboat pemandu tongkang yang harus tanggung jawab atas terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” tegas Feri.

Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan perkara tersebut Kejati Sumsel juga harus fokus kepada pengungkapan tersangka terkait barang bukti sejumlah uang, emas dan sepeda motor Harley Davidson yang telah disita.

“Barang bukti tersebut disita dari hasil penggeledahan. Jadi, fokus dulu kepada penetapan tersangka ke soal alat bukti itu,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Feri, para pihak dari instansi tempat disitanya sejumlah uang, emas dan sepeda motor Harley Davidson tersebut harus didalami Kejati Sumsel.

“Panggil, periksa dan dalami peran mereka, jika terbukti terlibat maka tetapkan sebagai tersangka. Jadi, jangan sampai berlama-lama, karena alat bukti yang disita telah ada,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!