Kepada petugas, AZ mengaku ia mendapatkan solar tersebut dari warga Desa Batukerbuy berinisial DO (40) dengan harga Rp7.700 per liter.
“Saat ini, barang bukti beserta kedua orang tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Temuan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Pasean ini, merupakan kali kedua di Pamekasan.
Sebelumnya polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut yang diangkut menggunakan mobil box Daihatsu Gran Max.
Terkait temuan ini, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto meminta, agar masyarakat bisa membantu polisi agar melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan, karena selain merugikan negara, penyalahgunaan BBM bersubsidi itu juga merugikan warga. (pah/Antara)