Dilanjutkannya, terkait persidangan keempat terdakwa tersebut kini pihaknya masih menunggu perkembangan persidangannya.
“Jadi, kita tunggu hasil perkembangannya,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, jika hasil dari sidang keempat terdakwa nantinya akan ditelaah oleh pihaknya.
“Hasil persidangan nanti akan kami telaah dan untuk keterlibatan pihak-pihak lainnya soal aliran BPHTB akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya
Diketahui, adapun empat tersangka yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, dan Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel yang juga Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BSG). (ded)
Jejak Negeriku BERANDA