
Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo SH MH, Senin (9/2/2026) mengatakan, Insya Allah akan ada Jilid 2 terkait mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Palembang dan penerimaan aliran uang pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan), yang disebut-sebut dalam persidangan dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Hal itu ditegaskan Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada wartawan di Kejati Sumsel.
“Insya Allah, ada Jilid 2 Pasar Cinde,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo SH MH.
Masih dikatakannya, dalam perkara Pasar Cinde saat ini untuk empat tersangka yang telah menjadi terdakwa masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dari empat terdakwa, dua terdakwa mau menjalani sidang tuntutan. Sedangkan dua terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA