
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (27/7/2026) menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mesti tanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Diketahui jika perkara tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“TAPD ini adalah tim yang menyusun anggaran, sehingga dengan terjadinya perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang ini TAPD tersebut harus tanggung jawab. Sebab, saat menyusun anggaran seharusnya dicek dulu lahan yang akan diganti rugi dengan uang negara, bukan hanya menyusun anggaran lalu menyetujuinya tanpa mengetahui berapa nilai harga tanahnya dan lokasinya dimana,” jelas Feri.
Masih dikatakannya, dalam penyusunan dan persetujuan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan tersebut seharusnya juga dipastikan lahan yang akan diganti rugi apakah telah sesuai dengan harga sebenarnya dan aturan yang berlaku.
“Jangan langsung dianggarkan dan dibayarkan tanpa ada kejelasan, kalau seperti itu sama saja membeli ‘kucing dalam karung’, makanya perkara dugaan korupsi kolam retensi ini terjadi sehingga diusut Polda Sumsel dengan penyidikan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA