
Palembang, JN
Jajaran Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet. Seorang pelaku berinisial P alias Eko (31) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/8/2026).
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
“Saat itu, pelaku bersama tiga orang rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga melakukan penyadapan pohon karet milik perusahaan secara ilegal,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil hasil sadapan, aksinya diketahui oleh karyawan di TKP. Menyadari keberadaannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA