Tetapkan Segera Tersangka Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara dan Limpahkan ke Jaksa!











Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. (Foto Pahmi/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (13/5/2026) mengatakan, Polda Sumsel diharapkan segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang dan limpahkan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel agar segera disidangkan.

Menurut Feri, penyidikan perkara tersebut sudah berjalan cukup lama sehingga mau menunggu apalagi untuk menetapkan tersangkanya.

“Bulan Mei inilah tetapkan tersangkanya, supaya ada kepastian hukum terkait penyidikan perkara kolam retensi ini,” tegas Feri.

Diungkapkannya, dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

“Seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan, karena dengan adanya SPDP tersebut maka ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Hal itu dilakukan karena berkas perkara dari Penyidik Polda Sumsel akan diteliti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. Kalau berkas dinyatakan lengkap atau P21 barulah dilakukan Tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka persiapan persidangan,” jelasnya.

Feri berharap, penetapan tersangka dalam perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang jangan sampai berlarut-larut.

“Sebab SPDP dari penyidik kepolisian ini ada batas waktunya. Jadi jangan sampai SPDP yang sudah diserahkan kepada Kejati Sumsel kadaluarsa atau waktunya habis,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!