Saksi Akui Tanda Tangan Kontrak Pengadaan 3.465 Chromebook Rp21 Miliar Lebih Tanpa Hadir di Muara Enim











Direktur PT HIT Pentabenua, Yumiyono Effendi Lim (tengah) dan saksi lainnya saat dihadirkan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-dedy/JN)

Palembang, JN

Direktur PT HIT Pentabenua, Yumiyono Effendi Lim, Selasa (22/9/2026) mengatakan, pengadaan 3.465 unit chromebook senilai Rp21.219.600.000 atau Rp21 miliar lebih untuk penandatanganan kontraknya dilakukan tanpa hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Hal itu dikatakan Yumiyono Effendi Lim saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang sebagai saksi Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) terdakwa pemberi suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 terkait OTT Bupati Muara Enim Edison.

“Perusahaan kami PT HIT Pentabenua mendapatkan pengadaan 3.465 unit chromebook dengan total nilai Rp21 miliar lebih. Dalam proses pengadaan ini, untuk penandatanganan kontrak kerjanya saya tidak hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, sebab berkas kontrak hanya dikirim ke email lalu diprint oleh Ardi bagian administrasi dan saya tandatangani. Di berkas itu kalau dari pihak Dinas Pendidikan Muara Enim selaku PPK-nya yaitu Karmidi,” ungkap saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH didampingi Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Menurut saksi Yumiyono Effendi Lim jika dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Karmidi selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

“Waktu itu memang ada pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim datang untuk mengecek chromebook, tapi yang menerima rombongan tersebut adalah staf di bagian gudang, jadi saya tidak pernah bertemu dengan Karmidi,” ujarnya.

Diungkapkannya dalam pengadaan 3.465 unit chromebook, PT HIT Pentabenua hanyalah reseller.

“Sebab seluruh chromebook itu kami beli dari PT Complus Sistem Solusi (CSS).
Awalnya kami mengajukan surat penawaran usai mendapatkan informasi dari Fika Nur Alawi (terdakwa) kalau akan ada projek dan kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Setelah kami memasukan surat penawaran ke PT Complus Sistem Solusi dan tahu harga satuannya kemudian harga jual ke dinas kami naikan 5 persen,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi apakah dari penjualan ribuan chromebook itu saksi mendapatkan bonus di luar gaji bulan sebagai direktur dari PT HIT Pentabenua.

“Gaji saksi sebagai direktur sebulan berapa? Dari penjualan 3.465 unit chromebook tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim apakah saksi mendapatkan bonus?,” tanya JPU KPK.

Dijawab saksi Yumiyono Effendi Lim jika dirinya tidak mendapatkan bonus tambahan dari perusahaan terkait penjualan chromebook tersebut.

“Gaji saya sebagai Direktur PT HIT Pentabenua Rp20 juta sebulan, dan saya tidak ada bonus walaupun ribuan produk terjual,” tandasnya.

Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan OTT kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT empat tersangka ditetapkan, mereka yakni Edison, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!