Kejari Sebut Tak Ada Pemeriksaan Saksi Lagi Terkait Perkara Lampu Jalan











Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH. (foto-dedy/koransn)

Palembang, JN

Kejari Palembang melalui Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, Senin (7/9/2026) menegaskan, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi lampu jalan tidak ada lagi saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut dikatakannya terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, dan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.

“Sudah gak ada lagi pemeriksaan saksi,” tegas Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH.

Diungkapkannya, dalam penyidikan perkara tersebut total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 97 orang saksi.

“Sedangkan untuk penetapan tersangkanya masih tunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” tandasnya.

Sebelumnya saat KoranSN menanyakan untuk perhitungan audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dilakukan oleh BPK atau BPKP? Dijawab Dr Mochamad Ali Rizza SH MH bahwa pada intinya kerugian keuangan negara di perkara tersebut masih dihitung.

“Yang jelas yang menghitung kerugian keuangan negaranya adalah auditor,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya menegaskan jika pihaknya sudah memeriksa AS (Agus Supriyanto) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang sebanyak dua kali terkait perkara lampu jalan.

“Sudah dua kali mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.

Dikatakan Achmad Arjansyah Akbar SH MH, dua kali pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang tersebut terdiri dari di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi satu kali diperiksa di penyelidikan, dan satu kali diperiksa di tahap penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang untuk sementara ini cukup,” pungkasnya. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!