
Palembang, JN
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Penyidik KPK pada Senin (28/9/2026) memeriksa anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi terkait pendalaman daerah yang menerima audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti Muara Enim termasuk Kabupaten PALI.
“Ya hari ini Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bobby (Bobby Adhityo Rizaldi) terkait pendalaman daerah yang menerima WTP yaitu Muara Enim dan juga Kabupaten PALI,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Suara Nusantara.
Masih dikatakannya, saksi Bobby Adhityo Rizaldi hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.
“Dalam pemeriksaan Penyidik KPK mendalaminya adanya perubahan audit WTP dari BPK,” ujar Budi Prasetyo kepada KoranSN.com.
Lebih jauh dikatakannya, untuk Asgianto Bupati PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) kedepannya berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa Penyidik KPK terkait pendalaman perkara suap pengondisian audit WTP dari BPK tersebut.
“KPK hingga kini masih melakukan pendalaman dan memeriksa para saksi makanya Asgianto Bupati PALI kedepannya berpeluang ya dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Apalagi, sambung Jubir KPK Budi Prasetyo, di perkara tersebut penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Asgianto Bupati PALI.
“Yang bersangkutan (Asgianto) sebelumnya kan memang sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan di perkara audit WTP dari BPK ini,” jelasnya.
Diungkapkannya terkait perkara suap pengondisian audit WTP dari BPK tersebut penyidik KPK saat ini juga masih fokus untuk perkara yang di Muara Enim.
“Dimana untuk perkara suap pengondisian audit WTP dari BPK di Muara Enim ini Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik KPK pada 18 Agustus 2026 telah memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK yang pemeriksaannya dilakukan di Kantor BPKP Sumsel.
Diketahui KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit WTP dari BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Di perkara ini lima tersangka telah ditetapkan, mereka yakni: ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjadi Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai marketing pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi dan pihak swasta Augusz Dewanggara pihak swasta.
OTT suap pengondisian hasil audit WTP dari BPK tersebut merupakan OTT lanjutan dari OTT sebelumnya, yaitu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara ini lima tersangka ditetapkan oleh KPK yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai marketing pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA