
Palembang, KoranSN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, Selasa (12/5/2026) memvonis terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU dengan putusan vonis masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Parwanto dan Robi Vitergo terdakwa Jilid 3 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Pages: 1 2
Jejak Negeriku BERANDA