
Palembang, JN
Memberikan keterangan berkelit serta mengaku lupa dan tidak tahu di dalam persidangan, Rusdi Hairullah mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang kini menjabat Asisten II Perekonomian dan Keuangan Pemkab Muara Enim dimarah Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.
Hal tersebut terungkap saat Rusdi Hairullah, Selasa (29/9/2026) dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA yang merupakan terdakwa pemberi suap dalam proyek pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, JPU KPK mulanya mencecar saksi Rusdi Hairullah terkait barang bukti yang tertuang di dalam berkas perkara terkait sejumlah aliran uang yang diterima saksi.
“Ada uang cash Rp400 juta yang diberikan oleh Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim (tersangka berkas terpisah) kepada saksi melalui saksi Topan atau Radiansayah. Uang itu saksi terimakan?,” tanya JPU KPK.
Di persidangan tampak saksi terdiam sejenak usai JPU KPK melontarkan pertanyaan, yang kemudian saksi menjawab dengan kata lupa.
“Lupa saya,” jawab saksi Rusdi Hairullah.
JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan terkait saksi pernah meminta uang Rp1 miliar dan dikirimkan oleh Abi Nurwardani melalui transfer ke rekening.
Namun hal itu langsung dibantah oleh saksi.
“Tidak ada itu,” jawab saksi Rusdi Hairullah.
Selanjutnya JPU bertanya kepada saksi Rusdi Hairullah apakah saksi mengetahui bahwa di perkara ini Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) menerima uang suap Rp13,4 miliar terkait pengadaan smartboard dan chromebook.
“Saksi kan saat itu kepala dinasnya. Saksi tahu uang sebanyak itu didapatkan Abi Nurwardani dari mana? Apakah Abi melapor kepada saksi karena saksi merupakan atasannya?,” tegas JPU kembali bertanya.
“Saya tidak tahu itu uang dari mana,” ujar saksi Rusdi Hairullah.
JPU KPK lantas bertanya lagi soal uang di dalam tas ransel dari Abi Nurwardani yang diserahkan di rumah saksi yang berlokasi di Kompleks Jakabaring Palembang.
“Dalam perkara ini saksi Abi Nurwardani memerintahkan saksi Topan dan Makmun membawa uang di tas ransel ke rumah saudara saksi. Kemudian tas berisi uang itu diserahkan kepada Iin Parlina istri dari saksi, benarkan Iin ini istri saksi?,” tegas JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan.
Dikatakan saksi Rusdi Hairullah jika Iin Parlina memang istrinya.
“Tapi penyerahan uang di tas itu tidak ada,” jelasnya.
Selanjutnya JPU KPK mencecar saksi terkait adanya transfer uang Rp1,6 miliar atas permintaan saksi melalui rekening atas nama Triana.
“Saksi kenal Triana?,” tanya JPU KPK.
“Kenal, eh tidak kenal,” kata saksi Rusdi Hairullah.
Terkait keterangan saksi yang berubah membuat JPU KPK marah dan dengan nanda tinggi serta meragukan keterangan saksi.
“Saksi awalnya bilang kenal, lalu dengan cepat berubah menjadi tidak kenal kepada Triana, apa saksi keceplosan? Kami minta saksi jujur, apakah saksi kenal dengan Triana dan bagiaman dengan uang Rp1,6 miliar yang ditransferkan tersebut?,” tegas JPU di persidangan.
“Lupa saya Pak Jaksa,” ujar Rusdi Hairullah.
Keterangan saksi yang dinilai berkelit membuat Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH memarahi saksi Rusdi Hairullah.
“Jawaban saudara saksi lupa-lupa dan selalu tidak tahu, kami ingatkan saksi itu sudah disumpah di persidangan ini,” tegas Hakim Fatimah SH MH dengan nada tinggi di persidangan.
Kemudian JPU KPK mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan di perkara ini saksi Rusdi Hairullah menerima fee Rp3,5 miliar.
“Saksi jujur Rp3,5 miliar itu diterima oleh saksi kan?,” ungkap JPU KPK.
Pertanyaan JPU kembali dibantah oleh saksi Rusdi Hairullah.
“Saya tidak menerima uang Rp3,5 miliar itu. Saya hanya menerima Rp500 juta, dimana uang itu buat membantu organisasi yang Edison (Bupati Muara Enim berkas terpisah) menjadi ketuanya, sisanya untuk oprasional di dinas. Bahkan uang Rp500 juta tersebut telah saya kembalikan saat diperiksa penyidik KPK,” tandasnya.
Dalam persidangan saksi Rusdi Hairullah juga mencabut BAP pemeriksaannya terkait keterangan dirinya yang menyebut persentase pembagian fee.
“Saya tidak menyampaikan persentase itu saat diperiksa penyidik, dan saya mencabutnya,” ungkap saksi.
Terkait hal itu JPU KPK Eko Wahyu meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirikan Penyidik KPK yang memeriksa saksi Rusdi Hairullah.
“Izin Yang Mulia Majelis Hakim, dalam sidang ke depan kami akan menghadirkan saksi dari penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada saksi Rusdi Hairullah,” ujar JPU KPK.
Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH memperbolehkan pengajuan JPU KPK untuk menghadirkan Penyidik KPK sebagai saksi.
“Silahkan dihadirkan saksi dari Penyidik, tapi untuk saksi Rusdi Hairullah juga harus dihadirkan di persidangan untuk kita konfrontir keterangan saksi yang mengaku banyak lupa dan tidak tahu ini,” pungkas Hakim Fatimah SH MH. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA