Dilanjutkannya, kemudian untuk empat terdakwa mesti memberikan keterangan jujur di persidangan.
“Para terdakwa jangan mau pasang badan, sampaikan di persidangan para pihak yang menerima aliran uang di perkara ini,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Feri, terkait fakta sidang yang nantinya terungkap maka mesti ditindaklanjuti oleh Kejari Palembang.
“Untuk itu kita minta perkara ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan jangan hanya sebatas empat terdakwa saja,” tandasnya.
Adapun empat terdakwa di perkara ini, yakni; mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, pihak swasta dan dua ASN di Dinas Perkimtan Palembang yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH bersama tim telah membacakan surat dakwaan.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH, JPU mengungkap adanya sejumlah dugaan melawan hukum empat terdakwa, diantaraya adanya penerimaan sejumlah.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, sambung JPU Hery Fadlullah SH MH, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Dimana jumlah kerugian negara yang terjadi yakni sebesar Rp 1,6 miliar lebih atau Rp 1.686.574.440,00,” tandas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA