Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Digagalkan











Konferensi pers pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL). (Foto-antara)

Batam, JN

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak sekitar 100 ribu ekor yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS.

“Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” ujar Nona, Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut motif penyelundupan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara negara dirugikan akibat pengiriman ilegal sumber daya laut tersebut.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).

Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan barang yang dibawa.

“Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas,” katanya.

Ia menyebut kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta per koper, sedangkan pihak pengatur penjemputan mendapat imbalan Rp10 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!