Sementara Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada perkara ini ditemukan fakta jika material bahan bangunan ada yang tidak disediakan.
“Bahkan dari pemeriksaan lapangan yang telah kami lakukan bersama Ahli ditemukan fakta jika dari 131 kegiatan proyek hanya 32 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif,” ujarnya.
Masih dikenakannya, terkait aliran uang dalam perkara tersebut akan dibuka saat di persidangan.
“Semua aliran uang akan kami buka nanti saat di persidangan,” tandasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA