Pembuat Kebijakan Anggaran Perkara Kolam Retensi Tak Bisa Lepas Tangan











Gedung Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.(Foto-Pahmi/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (21/5/2026) menilai pihak pembuat kebijakan anggaran dalam perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang tidak bisa lepas tangan.

Diketahui jika perkara tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Dalam penganggaran, K-MAKI menilai ada pejabat yang terlibat. Sebab dari kebijakan penganggaran tersebutlah membuat terjadinya proses pembayaran ganti rugi lahan untuk kolam retensi di Simpang Bandara Palembang. Untuk itu pembuat kebijakan tidak bisa lepas tangan di perkara ini,” tegas Feri.

Masih dikatakannya, semestinya sebelum dilakukan proses penganggaran terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap lokasi lahan yang akan diganti rugi.

“Uang untuk membayar ganti rugi lahan ini adalah uang negara, uang rakyat. Sehingga tidak bisa langsung dianggarkan saja tanpa mengetahui dan mengecek ke lokasi,” ujarnya.

Sebab kata Feri, lahan yang diganti rugi untuk kolam retensi tersebut merupakan rawa yang lokasinya bukan di pinggir jalan.

“Sementara pembayaran ganti rugi lahan yang dianggarkan nilainya terlalu besar. Dari itu kami menduga ada mark-up yang diduga disengaja dan terorganisir sehingga siapa pihak yang menganggarkan harus tanggung jawab,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!