Jaksa Ungkap Sejumlah Dugaan Melawan Hukum Empat Terdakwa Perkara 99 Proyek Fiktif Perkimtan











Suasana empat terdakwa perkara 99 proyek fiktif Dinas Perkimtan Palembang saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH bersama tim mengungkap adanya sejumlah dugaan melawan hukum empat terdakwa pada perkara 99 proyek fiktif terkait dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024.

Hal itu ditegaskan JPU Kejari Palembang dalam sidang dakwaan keempat terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang, yang persidangannya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH, Rabu (20/5/2026).

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Yunita dan Muhammad Faizal Rachman yang keduanya selaku ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Adapun dugaan perbuatan melawan hukum para terdakwa yang didakwakan di perkara ini, terdiri dari; perbuatan tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama, mengajukan pembayaran meskipun barang belum diterima dari CV Mapan Makmur Bersama, tidak mengendalikan kontrak sehingga CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan bahan material sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja, dan adanya penerimaan sejumlah uang sehubungan perkara ini,” tegas JPU dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!