Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan pada hari selasa tanggal 21 april 2026, sekitar pukul 15.00 wib di jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Kota Baru Lahat pada saat melintas menggunakan mobil angkot yang sebelumnya sudah di buntuti personel Satresnarkoba pada saat memasuki kota Lahat,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus daun kering yang lapisi kertas yang diduga Daun Ganja dengan berat bruto 1,020 gram, satu buah tas rangsel warna abu-abu, dan satu Handpone android.
Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh sopir , serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. (ari)
Jejak Negeriku BERANDA