Masih Dirawat di Rumah Sakit, Wilson Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet BRI Rp 1,6 Triliun Belum Dipanggil Jaksa











Masih dikatakannya, sedangkan untuk lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan.

“Kemudian untuk estimasi kerugian negara dalam perkara kredit macet ini berjumlah Rp 1,6 triliun lebih atau Rp 1.689.477.492.983,74,” tandasnya.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH yang mendampingi Kajati Sumsel saat menggelar pres rilis di Kejati Sumsel mengungkap modus perkara tersebut.

“Adapun modus operandi perkara ini yakni, pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur yakni tersangja WS (Wilson) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp 760.556.000.000. Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS (Wilson) mengajukan permohonan kembali kredit tanggal 28 Mel 2013, perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,” ujar Aspidsus Dr Adhryansah SH MH.

Masih dikatakannya, dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

“Dimana pada saat pengajuan kredit permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud tapi ternyata telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Aspidsus Dr Adhryansah SH MH, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja, dengan rincian; total plafond PT SAL Rp 862.250.000.000, total plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

“Namun akibat perbuatan terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas lima atau macet,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka di perkara ini yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!