“Saat penetapan tersangka di perkara ini, untuk WS telah dikirimkan surat pemanggilan. Namun WS tidak hadir karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, bahkan ada surat sakitnya,” katanya.
Meskipun demikian, sambung Vanny, proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Bahkan belum lama ini untuk lima tersangka lainnya yang dilakukan penahanan telah diperiksa dengan status tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujar Vanny.
Lebih jauh dikatakannya, dikarena perkara tersebut sudah tahap penyidikan khusus maka para saksi kedepannya akan dijadwalkan pemanggilan guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik.
“Penyidikan ini sudah tahap penyidikan khusus karena sudah ada enam tersangka yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lanjutnya, pada penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumsel melakukan kegiatan penyidikan dan akan memeriksa para saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara para tersangkanya.
“Jadi pada tahap penyidikan khusus ini kegiatan penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yang telah ditetapkan,” pungkas Vanny.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH pada Selasa malam (10/11/2025) telah merilis penetapan enam tersangka dalam perkara tersebut. Dari enam tersangka yang ditetapkan, untuk tersangka Wilson Direktur PT BSS dan juga Direktur PT SAL tidak hadir saat penahanan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, untuk tersangka WS (Wilson) belum dilakukan penahanan karena tidak hadiri panggilan kita dan ada suratnya dikarenakan sedang dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit,” tegas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA