Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diketahui sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, mereka yakni; WS Direktur di PT BSS periode tahun 2016 sampai sekarang dan Direktur PT SAL periode tahun 2011 sampai sekarang, MS Komisaris PT BSS tahun 2016-2022, DO Junior Analis Kredit Grup Analisa Resiko Kredit Divisi BRI Kantor Pusat tahun 2013, ED Account Officer/Relationship Manager di Agribisnis BRI Kantor Pusat tahun 2010-2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi BRI Kantor Pusat tahun 2013, dan RA Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat tahun 2011 sampai 2019.(ded)
Jejak Negeriku BERANDA