Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI, Tiga Tak Ditahan











Dikatakan Kajati, adapun tujuh tersangka yang menghadiri panggilan Kejati Sumsel, yakni; KW Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode tahun 2010-2014, SL Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Kantor Pusat periode tahun 2010-2015, WH Wakil Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode tahun 2013-2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode tahun 2011-2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI Kantor Pusat periode tahun 2010-2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode tahun 2010-2012, dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode tahun 2012-2017.

Sedangkan satu tersangka yang tidak menghadiri panggilan, kata Kajati Sumsel,
yakni AC selaku Group Head Divisi ARK BRI Kantor Pusat periode tahun 2008-2014. AC tidak hadir dikarenakan sedang sakit ginjal, usai operasi dan kini sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta, sehingga AC belum dilakukan penahanan.

“Kemudian dari tujuh tersangka yang hadiri panggilan Kejati Sumsel hanya lima tersangka yang ditahan, yaitu; KW, SL, WH, IJ, LS. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu KA dan TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, sebab KA sedang sakit jantung dan TP sakit auto imun yang diperkuat dengan rekam medis,” kata Kajati Sumsel.

Menurut Kajati, untuk lima tersangka yang ditahan dalam perkara ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Kelas 1 Palembang dan di Rutan Perempuan Merdeka Palembang.

“Penahanan kelima tersangka ini dilakukan dari tanggal 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” tandas Kajati Sumsel.

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan dengan Pasal, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!