
Palembang, JN
Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026) menahan lima dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara Rp 1,3 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan, dari delapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan hanya tujuh tersangka yang menghadiri panggilan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA