Kejati Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kredit KUR Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 12 Miliar di Kejari Pagaralam











Berdasarkan data dari Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi selaku nasabah bank. Kelima saksi tersebut berinisial DA, AD, WAF, LA dan JK. Selain itu, empat saksi yakni M, NLM, DD dan ML yang masing-masing pihak nasabah bank juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik.

Diketahui Kejati Sumsel telah menaikan perkara dugaan kasus korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah menjelaskan, dengan naiknya perkara ini ke tahap penyidikan maka para saksi kini mulai dipanggil Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel guna dilakukan pemeriksaan.

“Perkara dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Pada tahap penyidikan ini untuk para saksi sudah mulai dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Dimana saat ini sudah 31 saksi, yang terdiri dari; enam saksi dari pihak bank dan 25 saksi dari pihak nasabah bank telah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk estimasi kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 12.210.000.000 (Dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah),” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!