Bea Cukai Ungkap Penyeludupan Emas











Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukkan barang bukti berupa emas dari hasil ungkap kasus penyelundupan barang secara ilegal. (Foto-antara)

Tangerang, JN

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap upaya penyelundupan emas senilai 265 gram dengan nilai Rp700 juta yang dilakukan oleh warga negara India berinisial MTNP (44).

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan terduga pelaku melalui penyembunyian barang lewat celana dalam yang dipakainya.

“Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengungkapan untuk modus operandi yang dijalankan WN India ini terungkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!