Saat itu, petugas Bea Cukai Soetta dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports memeriksa penumpang tujuan New Delhi melalui rute Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) setelah dicurigai dari gerak-gerik tubuhnya.
Kemudian, lanjut Hengky, tim gabungan pun memeriksa dan menemukan dua bungkus barang bukti berupa butiran emas dengan dibalut ke gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya.
“Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan,” katanya.
Untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut, saat ini, terduga MTNP beserta barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.
“Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MTNP disangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” tandasnya. (pah/Antara)
Jejak Negeriku BERANDA