
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (23/11/2025) mengatakan, banyak pihak yang terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total loss Rp 39,8 miliar.
Diketahui jika perkara dugaan korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Pada perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini, untuk lahan yang diganti rugi adalah tanah milik negara yakni aset Pemkot. Kemudian di lahan yang diganti rugi tersebut diterbitkan sertifikat tanah perorangan melalui Program PTSL. Oleh karena itulah banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Feri.
Masih dikatakannya, pada penyidikan perkara tersebut juga terdapat mafia tahan yang mesti diungkap oleh penyidik.
“Adanya mafia tanah ini karena di lahan yang diganti rugi diterbitkan sertifikat tanah perorangan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA