
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (30/11/2025) mengungkapkan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang harus segera ditetapkan.
Sebab kata Feri, pada perkara tersebut BPKP telah mengeluarkan hasil audit kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 39,8 miliar.
“Hasil auditnya sudah ada dan Penyidik Polda Sumsel juga telah memeriksa banyak saksi. Oleh karena itulah kita harapkan segera tetapkan tersangkanya,” tegas Feri.
Diketahui dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menurut Deputi K-MAKI Ir Feri Kurniawan, pihaknya meyakini penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang tersebut.
“Jadi mau menunggu apalagi untuk penetapan tersangkanya, makanya K-MAKI meminta dalam waktu dekat ini telah diumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan,” harap Feri.
Lebih jauh dikatakannya jika di perkara kolam retensi ini banyak pihak yang terlibat.
Dimana para pihak yang terlibat ini mulai dari kegiatan proses pembahasan anggaran hingga eksekusi pembayaran ganti rugi lahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara total loss Rp 39,8 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA