
Palembang, JN
Kejati Sumsel telah memeriksa 134 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023, dengan estimasi kerugian keuangan negara Rp 12 miliar lebih atau Rp 12.796.898.439.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (23/11/2025).
“Dalam penyidikan perkara ini total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berjumlah 134 saksi,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, meskipun dalam perkara tersebut sudah ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan, namun kedepannya saksi-saksi masih tetap dijadwalkan pemeriksaan lagi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Erwan (EH) Pemimpin BSB Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode April 2022-Juli 2024, Mario (MAP) Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai BSB Cabang Pembantu Semendo Muara Enim Periode April 2022-Oktober 2023, Pabri (PPD) Account Officer BSB Cabang Pembantu Semendo Muara Enim Periode Desember 2019-Oktober 2023, dan Juliantoro (JT) Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BSB Cabang Pembantu Semendo Muara Enim. Dimana empat tersangka tersebut telah ditahan oleh Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA