Lanjut Feri, dikarenakan kerugian keuangan negara yang terjadi dipicu dari anggaran yang dikucurkan maka pihak yang menganggarkan uang ganti rugi lahan tersebut harus tanggung jawab.
“Jadi siapa yang menganggarkan jangan lepas tangan. Sebab pihak tersebut telah memperkaya orang lain. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas mengatur untuk pihak yang memperkaya orang lain harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” tandas Feri.
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi.
“Sampai hari ini kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakan Kompol Kristanto Situmeang, pemeriksaan saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” tandas Kompol Kristanto Situmeang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya menegaskan, pihaknya memastikan Polda Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (ded/pah)
Jejak Negeriku BERANDA