Lebih jauh Feri berharap, agar Polda Sumsel selaku penyidik dalam waktu dekat ini dapat menetapkan para tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk pembuatan kolam retensi ini.
“Sudah banyak saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itulah kita minta penetapan tersangkanya jangan terlalu lama, dalam waktu dekat ini segera umumkan ke masyarakat siapa saja tersangka yang ditetapkan,” harapnya.
Pada proses penyidikan perkara tersebut, sambung Feri, penyidik juga mesti mendalami soal pihak yang menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan.
“Hal tersebut dikarenakan kerugian negara Rp 39,8 miliar di perkara tersebut terjadi disebebkan adanya proses penganggaran pembayaran ganti rugi lahan, dimana yang diganti rugi adalah tanah milik negara dalam hal ini aset milik Pemkot Palembang. Dari itulah hasil audit BPKP yang menyatakan jumlah kerugian negara sebesar Rp 39,8 miliar adalah total loss,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA