
Palembang, JN
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, Selasa (30/6/2026) mengungkapkan, 70 saksi termasuk saksi Ahli telah diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terkait penyidikan umum perkara ‘next case’ (kasus berikutnya) perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba tahun 2019-2025.
Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan Yudi Kurniawan Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang Periode Mei 2025-Mei 2026 sebagai tersangka gratifikasi. Sedangkan terkait ‘next case’ perkara tersebut sejauh ini masih dalam proses penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangkanya.
“Untuk jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 70 an saksi termasuk Ahli,” tegas Kajati Ketut Sumedana didampingi Asintel Dr Mhd Fatria SH MH, Aspidsus Nurhadi SH MH, Kasi Dal Ops Dr Aryo Gopar SH MH, Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Muhammad Fajrin SH MH dan Kasi Penkum Iwan Setiadi SH MH di Kejati Sumsel.
Masih kata Kajati Ketut Sumedana, para saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari
mantan Bupati, mantan Pj Bupati hingga mantan Sekda. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA