“Semuanya sudah kita periksa, tinggal menunggu hasil aduit penghitungan kerugian keuangan negaranya saja dari BPKP,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai tersangka mesti ada hasil aduit kerugian keuangan negara.
“Dalam KUHP baru kerugian keuangan negara itu harus pasti, makanya kita tunggu dulu hasil auditnya dari BPKP,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam audit BPKP tersebut terdapat dua tahapan yakni menghitung kerugian negara soal Jembatan Lalan yang roboh dan menghitung kerugian negara terkait beberapa kapal mengeluarkan uang saat melintasi Sungai Lalan.
“Makanya dalam menghitung kerugian keuangan negara ini memakan waktu, kemudian tergantung auditornya terkait tingkat kesulitan dalam menghitung dua tahapan tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, biasanya hasil penghitungan audit BPKP selesai sekitar tiga bulan.
“Tapi selama satu bulan belakangan ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel secara intensif terus berkoordinasi dengan BPKP. Bahkan setiap harinya saya selalu pimpin eksposes, dimana dalam eksposes ini Tim Jaksa Penyidik selalu menyampaikan kepada saya setiap perkembangan proses penyidikan perkara Sungai Lalan ini,” pungkasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA