Pidsus Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 904 Miliar Lebih Pada Semester I 2026











Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH didampingi jajaran saat menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Periode Januari-Juni 2026 atau Semester I.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH didampingi Asintel Dr Mhd Fatria SH MH, Aspidsus Nurhadi SH MH, Kasi Dal Ops Dr Aryo Gopar SH MH dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Muhammad Fajrin SH MH, Selasa (30/6/2026) menyampaikan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Periode Januari-Juni 2026 atau Semester I.

Dikatakan Kajati Ketut Sumedana, dalam semester I ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 904 miliar lebih atau
Rp 904.016.058.564.

“Dalam semester I Kejati Sumsel melakukan penyelidikan 7 perkara, penyidikan 23 dan pra penuntutan 38.
Sedangkan untuk Kejari se-Sumsel penyelamatan keuangan negara hanyaRp 655.179.662.269 dengan penyelidikan 39 perkara,penyidikan 24, penuntutan 42 dan eksekusi 35,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, ada sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumsel yang menarik perhatian masyarakat.

“Perkara tersebut yakni dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari. Telah dilakukan penetapan tersangka jilid pertama sebanyak 6 tersangka. Untuk jilid kedua sebanyak 8 orang tersangka.

Penanganan perkaranya masih dalam proses penyidikan yang kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.609.427.064,15. Dimana Pihak debitur sudah mengembalikan uang Pembayaran Kerugian Negara 100 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kajati Ketut Sumedana, perkara dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!