134 Saksi KUR BSB Rugikan Negara Rp 12 Miliar Diperiksa Kejati Sumsel











Menurutnya, dari tujuh tersangka yang ditetapkan pada hari Jumat (21/11/2025), empat tersangka dari pihak bank dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

“Tersangka yang ditahan yakni EH, MAP, PPD dan JT selaku pihak bank. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka WAF (Wisnu hadir dalam pemeriksaan) sudah ditahan dalam perkara lain atau terpidana di perkara lainnya,” tegas Kajati Sumsel.

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni DS dan IH pihak swasta, sambung Kajati Sumsel, pada hari ini tidak hadir memenuhi surat panggilan dari Kejati Sumsel.

“Tersangka DS dan IH yang tidak hadir ini kedepannya akan dijadwalkan lagi pemanggilannya,” ungkapnya.

Lanjut Kajati Sumsel, dalam perkara ini perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Atau Kedua, Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Ketiga, Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas Kajati Sumsel. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!