Pihak yang Anggarkan Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Tanggung Jawab!











Gedung Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. (Foto-Pahmi/jn)

Palembang, JN

Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Minggu (23/11/2025) mengatakan, pihak yang menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan milik negara dalam perkara pembuatan kolam retensi Simpang Bandara Palembang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara total loss Rp 39,8 miliar harus tanggung jawab.

Sebab menurut, pihak yang menganggarkan tersebut telah turut serta sehingga membuka peluang memperkaya orang lain dari kerugian keuangan negara yang terjadi.

“Jadi pihak yang menganggarkan ganti rugi lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara Palembang ini merupakan pihak yang turut serta karena memperkaya orang lain, dan dia harus tanggung jawab. Apalagi dalam perkara dugaan korupsi ketika orang turut serta, siapa pun dia dan walaupun dia tidak mendapat duit sama sekali maka dia harus diminta pertanggung jawaban hukum yakni ditersangkakan,” tegas Ade Indra Chaniago.

Masih dikatakannya jika dirinya mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada tersangka dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang yang ditetapkan oleh Polda Sumsel.

“Padahal, sudah banyak saksi yang telahdiperiksa tapi mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka. Selain itu perkara ini kan sudah sangat jelas, dimana hasil audit BPKP menyatakan kerugian keuangan negara total loss. Jadi menjadi pertanyaan mengapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Diungkapkannya, seharusnya perkara dugaan kasus korupsi yang jumlah kerugian keuangan negaranya total loss lebih mudah untuk mengungkapnya.

“Anehnya di perkara ini untuk kerugian keuangan negara total loss tapi belum juga ada tersangka yang ditetapkan. Ini ada apa?,” kata Ade Indra Chaniago. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!