Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH, JPU mengungkap adanya sejumlah dugaan melawan hukum empat terdakwa, diantaraya adanya penerimaan sejumlah.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, sambung JPU Hery Fadlullah SH MH, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Dimana jumlah kerugian negara yang terjadi yakni sebesar Rp 1,6 miliar lebih atau Rp 1.686.574.440,00,” tandas JPU.
Sementara Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada perkara ini ditemukan fakta jika material bahan bangunan ada yang tidak disediakan.
“Bahkan dari pemeriksaan lapangan yang telah kami lakukan bersama Ahli ditemukan fakta, dari 131 kegiatan proyek hanya 32 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif,” ujarnya.
Masih dikenakannya, terkait aliran uang dalam perkara tersebut akan dibuka saat di persidangan.
“Semua aliran uang akan kami buka nanti saat di persidangan,” tandasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA