Dalam persidangan keempat terdakwa, sambung Feri, diharapkan jangan sampai terungkap fakta adanya saksi yang tidak dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat di tahap penyidikan.
“Kalau hal tersebut ada maka kita minta agar Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang tidak di BAP tersebut di persidangan. Apalagi kalau saksinya adalah saksi kunci yang berpotensi bisa ditetapkan tersangka. Jadi kita berharap para saksi tanpa terkecuali semuanya dihadirkan dalam persidangan keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” harapnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk empat terdakwa yang menjalani proses persidangan jangan mau pasang badan menutupi pihak lainnya yang terlibat.
“Demi keadilan maka keempat terdakwa harus berani bersuara mengungkapkan pihak lainnya yang terlibat. Kemudian kita juga meminta agar para saksi memberikan keterangan jujur, karena dalam persidangan setiap saksi akan disumpah. Apabila keterangan saksi tidak benar karena menutupi keterlibatan pihak lainnya tentunya ada konsekuensi hukum, yakni keterangan palsu di persidangan serta termasuk dalam perbuatan pidana perintangan proses peradilan,” tandas Feri.
Diketahui adapun empat terdakwa di perkara ini, yakni; mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, pihak swasta dan dua ASN di Dinas Perkimtan Palembang yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH bersama tim telah membacakan surat dakwaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA