
Palembang, JN
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Minggu (12/7/2026) memastikan bahwa para saksi OTT lanjutan Bupati Muara Enim yakni kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI terkait dugaan suap pengondisian audit WTP BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025 tetap akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa daerah lainnya penerima WTP di Sumsel sedang didalami oleh KPK.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo pada Minggu sore (12/7/2026), penyidikan terkait audit WTP BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 terus berproses.
“Sehingga terkait OTT audit WTP BPK ini kedepannya saksi-saksi tetap akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Diketahui dalam OTT dugaan suap pengondisian audit WTP BPK terhadap Pemakab Muara Enim tahun anggaran 2025 tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka mereka yakni ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, Edison Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA