Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur













Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya saat diwawancarai wartawan.(Foto-Pahmi/JN)

Palembang, JN

Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pengangkutan batubara tanpa dokumen perizinan yang sah dengan mengamankan 12 orang pelaku serta menyita sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., setelah jajaran Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara.

Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!