Kemudian ditanya apakah ada tenggat waktu dalam mengungkap dugaan kasus ini sehingga dengan cepat penetapan tersangka? Kristanto menjelaskan masih berposes menyesuaikan pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih terus berproses melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya telah menegaskan, pihaknya memastikan Polda Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (ded/pah)
Jejak Negeriku BERANDA