Jaksa Pasti Sudah Dapatkan Alat Bukti Proyek Fiktif, Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang











Suasana Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (9/11/2025) mengatakan, kejaksaan pastinya sudah mendapatkan alat bukti terkait adanya proyek yang fiktif dalam perkara dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Untuk itulah, Feri berharap agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Terkait adanya proyek fiktif di perkara ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kajari Palembang saat masih dijabat Hutamrin SH MH.

“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggungjawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan kurang volume hingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Hutamrin SH MH.

Dijelaskan Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan bahwa proses penyidikan perkara tersebut sudah cukup lama.

“Dalam proses penyidikannya sudah banyak saksi yang telah diperiksa. Selain itu Kejari Palembang sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen. Bukan hanya itu, sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan proses penyelidikannya. Oleh karena itu K-MAKI menilai Jaksa pastinya sudah mendapatkan alat bukti terkait proyek fiktif dalam perkara ini makanya Kejari Palembang harus segera menetapkan tersangkanya,” tegas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!