Ungkap Dalang di Balik Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang!











Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan hasil audit BPKP menyatakan jumlah kerugian keuangan negara total loss maka K-MAKI meminta agar Polda Sumsel selaku penyidik dapat menelusuri aliran uang di perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Rp 39,8 miliar ini dianggarkan buat membayar ganti rugi lahan. Kemudian hasil audit BPKP menyatakan kerugian keuangan negaranya kan sama dengan anggaran yakni sebesar Rp 39,8 miliar makanya total loss. Oleh karena itulah K-MAKI menilai ada bagi-bagi uang Rp 39,8 miliar. Dari itu kita minta agar ditelusuri aliran uangnya dan ungkap siapa saja penerima aliran uang ini,” papar Feri.

Dilanjutkannya jika para penerima aliran uang dalam perkara dugaan kasus korupsi ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sebab menerima aliran uang sama saja menerima gratifikasi, sehingga para penerimanya bisa kena. Untuk itulah Polda Sumsel mesti menelusuri aliran uang dengan melakukan penyidikan flow the money, jadi usut tuntas siapa saja yang menerima aliran uang di perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini,” tandas Feri.

Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait penyidikan perkara tersebut.

“Sampai hari ini kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.

Ditanya dalam perkara ini apakah sudah ada calon tersangka yang sudah dikantongi namanya? Kompol Kristanto mengatakan, masih berproses dalam pemeriksaan saksi-saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!