
Palembang, JN
Progran Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Daerah Lainnya Tahun 2025 yang telah dilaunching Bapenda Kota Palembang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Dalam rangka meningkatkan PAD tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhen SH MSi membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Pajak Online Via Qris Tahun 2025.
Diketahui untuk realisasi Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 dari dilaunching sampai tanggal 10 November 2025 sudah terkumpul wajib pajak yang membeyar pajak sebesar Rp 3.029.598.362.
Untuk menindaklanjuti Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 yang berlangsung sejak tanggal 2 November 2025 sampai dengan 30 Desember 2025, Bapenda Kota Palembang telah menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Online Via Qris Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Bapenda Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA